TUGAS MAKALAH
EKONOMI KOPERASI

DISUSUN OLEH:
Tika Intan Saputri
2A214768
Ekonomi Koperasi
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
Kata Pengantar
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
rahmat dan karuni-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi.
Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan
makalah Ekonomi Koperasi ini. Semoga dengan adanya makalah Ekonomi Koperasi
ini, dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi
Koperasi.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat
kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan
saran pembaca saat penting bagi penulis.
Akhir kata semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis
pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Depok, November 2015
BAB 5
Koperasi Sebagai Badan Usaha
1.
PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan
sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan
jasa untuk dijual.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi
yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang
pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada
umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial,
sebagaimana dimaksud pasal 4 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, bahwa fungsi dan peran koperasi adalah:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. TUJUAN DAN NILAI-NILAI PERUSAHAAN
Koperasi sebagai salah satu tiang
penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN/D). Maka
koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan
organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mmapu berperan aktif
sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.
Untuk itu koperasi sebagai lembaga
ekonomi yang bergerak dibidang sektor riil dan informasi dituntut dapat
berkiprah didalam aneka usaha bisnisnya secara profesional dalam bingkai yang
rasional sehingga koperasi diharapkan tetap eksis, karena kehadirannya sangat
memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum disekitarnya karena tumbuh dan
berakar pada masyarakat.
Tujuan utama koperasi berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat, hal ini jelas terlihat pada pasal 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
koperasi sebagai badan usaha yaitu
1.
Status
dan Motif anggota koperasi
2.
Kegiatan
usaha
3.
Permodalan
koperasi
4.
SHU
koperasi
1. Status dan motif
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota.
Status
anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai
pemakai (users).
2..
Kegiatan Usaha
Untuk
mencapai tujuannnya maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang
berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
a.
unit
usaha simpan pinjam;
b.
perdagangan
umum;
c.
perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya;
d.
kontraktor
dan konsultan bangunan;
e.
penerbitan
dan percetakan;
f.
agrobisnis
dan agroindustri;
g.
jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
h.
jasa
telekomunikasi umum;
i.
jasa
teknologi informasi;
j.
biro
jasa;
k.
jasa
pengiriman barang;
l.
jasa
transportasi;
m.
jasa
pemasaran umum;
n.
jasa
perbaikan kendaraan dan elektronik;
o.
jasa
pengembangan dan konsultan olahraga;
p.
event
organizer;
q.
kerjasama
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
Badan Usaha Koperasi (BUK).
r.
klinik
kesehatan dan apotek;
s.
desain
grafis dan galeri seni.
3. Permodalan Koperasi
4. ARTI MODAL BAGI KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
a. Modal jangka panjang
b. Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Sumber-sumber modal koperasi (UU NO. 12/1967), Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
4.SHU koperasi
SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
BAB 6
Sisa Hasil Usaha
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
A. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR])
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian
diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan
linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU.
Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai
besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi
dengan badan usaha lainnya.
B. Pembagian SHU dan Cara
Memperolehnya
Penghitungan SHU bagian anggota
dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi
pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil
usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca
ataupun laporan laba-rugi koperasi.
2. bagian (persentase) SHU
anggota
3. total simpanan seluruh
anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok,
dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku
simpanan anggota.
4. total seluruh transaksi
usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi.
Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi
ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total
nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode
waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
5. jumlah simpanan per
anggota
6. omzet atau volume usaha
per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk
simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota.
8. bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah
prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk
koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi
yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga
sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena
jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang
koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah
tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas
harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus
pembagian SHU koperasi, berikut ini didajikan salah satu pembagian SHU di salah
satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU
dibagi sebagai berikut.
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung
sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas
Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika,
SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha
per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI
Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI
Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal
sendiri total)
Bila
SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan
rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara
proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota
sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung
persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari
total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi
setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi
setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%)
dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka
absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Dalam pembagan SHU kepada Anggota
Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:
1. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi
kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU
yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak
dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari
anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada
dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil
taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus
ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya
sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota
dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Untuk memperjelasnya pemahaman
tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU
seperti diuraikan diatas, dibawah ini disajikan data koperasi A :
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi)
Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15,
AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp
80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 :
Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp
10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 :
Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 :
Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp
10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU
bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp
56.000.000
d. jumblah anggota,simpanan dan
volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp
345.420.000
total transaksi anggota : Rp
2.340.062.000.
Contoh:
SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062
(56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000)
= Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang
diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp
187.200;.
• SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
BAB 7
KOPERASI
DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR
PENGERTIAN DAN STRUKTUR PASAR
Pasar mencakup pembeli dan penjual yang aktual dan potensial pada produk jasa
tertentu . Pasar juga diartikan sebagai sebuah institusi atau badan yang menjalankan
aktivitas jual beli barang atau jasa apapun
Berdasarkan sifat dan bentuknya ,pasar dapat diklasifikasikan menjadi dua macam
,yaitu : 1.Pasar dengan persaingan sempurna dan 2. Pasar dengan persaingan tak
sempurna .yang termasuk golongan tak sempurna ialah :
· Monopoli
· Persaingan
Monopolistik
· Oligopoli
KOPERASI DALAM PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh
para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian .
Ciri ciri pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut :
· Adanya
penjual dan pembeli yang sangat banyak
· Produk
yang dijual perusahaan adalah sejenis
· Perusahaan
bebas untuk masuk dan keluar
· Para
pembeli dfan penjual memiliki informasi yang sempurna
Rumusan
struktur pasar dapat disimpulkan sebagai berikut :
· Total penerimaan koperasi
hanya ditentukan oleh jumlah produk yang dijual ,karena harga adalah konstan
· Harga pasar tidak dapat
dikendalikan oleh koperasi atau pun pengusaha lain secara perorangan
· Perubahan harga pasar
hanya terjadi karena adanya perubahan pada kurva permintaan pasar ataupun
penawaran
KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli adalah bentuk dari organisasi pasar ,dimana hanya ada satu
perusahaan atau penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan .Ada pun ciri
cirinya adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan penjual atau yang
menghasilkan produk hanya satu
2. Tidak ada produk subtisusinya
,artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain
3. Konsumen produk yang monopoli
adalah banyak ,sehingga yang bersaing dalam produk tersebut adalah konsumen
,sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan
4. Memasuki industri yang
menghasilkan produk monopoli baik secara legal maupun alamiah
KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLISITIK
Pasar persaingan monopolistik dapat diartikan sebagai pasar monopoli yang
bersaing .dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa ,pasar suatu produk
dikatakan berada dalam keadaan persaingan monopolistik apabila dalam pasar
tersebut terdapat ciri ciri persaingan dan ciri monopoli
Pasar persaingan monopolistik adalah bentuk dari organisasi yang mempunyai ciri
sebagai berikut :
· Banyak
penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
· Produk
yang dihasilkan tidak homogen
· Ada
produk substitusinya
· Keluar
atau masuk ke industri relatif mudah
· Harga
produk tidak sama disemua pasar ,tetapi berbeda sesuai dengan keinginan penjual
· Pengusaha
dan konsumen produk tertentu sama sama bersaing ,tetapi persaingan tersebut
tidak sempurna karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal
Referensi
http://hafiedzmizan.blogspot.co.id/2012/11/ekonomi-koperasi-bab-6-7-8.html
http://rrolan.blogspot.co.id/2010/10/koperasi-sebagai-badan-usaha.html
0 komentar:
Posting Komentar