Ekonomi Islam
1. Pengertian
Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi
manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari
dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Kata Islam setelah “Ekonomi” dalam ungkapan Ekonomi Islam
berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu
sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat
lagi worldview yang digunakan sebagai landasan nilai.
Sedang ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara
manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba
Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat (hereafter). Ekonomi
adalah aktifitas yang kolektif.
2. Sistem
Ekonomi Islam
Sistem ekonomi islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan
pada ajaran dan nilai-nilai islam, bersumber dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan
qiyas. Ini telah dinyatakan dalam surat al maidah ayat (3). Sistem ekonomi
islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis, sistem ekonomi
islam memiliki sifat-sifat baik dari sistem ekonomi sosialis dan kapitalis,
namun terlepas dari sifat buruknya.
Sistem ekonomi islam adalah sebuah sistemyang tidak lahir dari
ahsil akal manusia, akan tetapi sebuah system yang berdasarkan ajaran islam
yang bersumber dari al-qur’an dan Hadits yang dikembangkan oleh pemikiran
manusia yang memenuhi syarat dan ahli dalam bidangnya.
Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan
sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai
moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.
Prinsip ekonomi Islam
adalah:
· Kebebasan
individu.
· Hak
terhadap harta.
· Kesamaan
sosial.
· Keselamatan
sosial.
· Larangan
menumpuk kekayaan.
· Larangan
terhadap institusi anti-sosial.
· Kebajikan
individu dalam masyarakat.
3. Sumber
– Sumber Ekonomi Islam
Adapun sumber-sumber
hukum dalam ekonomi Islam adalah:
1. Alquranul
Karim
Alquran adalah sumber utama, asli, abadi, dan
pokok dalam hukum ekonomi Islam yang Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw guna
memperbaiki, meluruskan dan membimbing Umat manusia kepada jalan yang benar.
Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat yang melandasi hukum ekonomi Islam,
salah satunya dalam surat An-Nahl ayat 90 yang
mengemukakan tentang peningkatan kesejahteraan Umat Islam dalam segala bidang
termasuk ekonomi.
2. Hadis
dan Sunnah
Setelah Alquran, sumber
hukum ekonomi adalah Hadis dan Sunnah.
Yang mana para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam
Alquran tidak terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.
3. Ijma'
Ijma' adalah sumber hukum yang ketiga, yang mana
merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun cara cendekiawan Agama, yang
tidak terlepas dari Alquran dan Hadis.
4. Ijtihad
atau Qiyas
Ijtihad merupakan usaha
meneruskan setiap usaha untuk menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu
persoalan syariat. Sedangkan qiyas adalah pendapat yang
merupakan alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui penalaran analogi.
5. Istihsan,
Istislah dan Istishab
Istihsan,
Istislah dan Istishab adalah
bagian dari pada sumber hukum yang lainnya dan telah diterima oleh sebahagian
kecil oleh keempat mazhab.
4. Konsep
Ekonomi Islam
Islam mengambil suatu
kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan
mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan
rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana
penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan
rohani/etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah
al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
Qs.al-Ahzab:72 (Manusia
sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
“Sesungguhnya Kami
telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya
enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan
dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan
amat bodoh”
Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
“Dan kepada Tsamud (Kami
utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah,
sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari
bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya,
kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya)
lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)".
5. Politik
Ekonomi Islam
Politik ekonomi adalah tujuan yang ingin dicapai oleh
hukum-hukum yang dipergunakan untuk memecahkan mekanisme mengatur urusan
manusia. Sedangkan politik ekonomi Islam adalah jaminan tercapainya pemenuhan
semua kebutuhan primer (bacis needs) tiap orang secara menyeluruh,
berikut kemungkinan taip orang untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya
sesuai dengan kadar kesanggupannya, sebagi individu yang hidup dalam sebuah
masyarakat yang memiliki gaya hidup (life style) tertentu. Oleh karena
itu, politik ekonomi Islam bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf
kehidupan dalam sebuah Negara semata, tanpa memperhatikan terjamin tidaknya
tiap orang menikmati kehidupan tersebut.
Ketika mensyariatkan hukum-hukum ekonomi pada manusia. Islam telah
mensyariatkan hukum-hukum tersebut kepada pribadi. Dengan itu, hokum-hukum
syara’ telah menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan primer tiap warga
Negara Islam secara menyeluruh, sebagai sandang, pangan, dan papan. Jelaslah
bahwa Islam tidak memisahkan antara manusia dan eksistensinya sebagai manusia,
serta antara eksistensinya sebagai manusia dan pribadinya. Islam juga tidak
perah memisahkan antara anggapan tentang jaminan pemenuhan kebutuhan primer
yang dituntut oleh masyarakat dengan masalah mungkin-tidaknya terpenuhinya
kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersier mereka. Akan tetapi Islam telah
menjadikan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut dengan apa yang dituntut oleh
masyarakat sebagai dua hal yang seiring, yang tidak mungin dipisahkan antara
satu dengan yang lain. Justru Islam menjandikan apa yang ditutuntut
oleh masyarakat tersebut sebagai asa (dasar pijakan) untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan yang ada.
Islam mendorong manusia agar bekerja, mencari rezeki dan berusaha.
Bahkan Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki tersebut. Adalah
fardhu. Allah swt. Berfirman:
“Maka, berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian
rezeki-Nya.” (QS. Al-Mulk: 15)
Banyak hadist yang mendorong agar mencari harta. Dalam sebuah
hadist: Bahwa Rasulullah saw telah menyalami tangan Sa’ad bin Mu’adz r.a., dan
ketika itu kedua tangan Sa’ad ngapal (bekas-bekas karena
dipergunakan kerja). Kemudian hal itu ditanyakan oleh Nabi saw., lalu Sa’ad
menjawab: “Saya selalu mengayunkan skrop dan kapak untuk mencari nafkah
keluargaku.” Kemudian Rasulullah saw. menciumi tangan Sa’ad dengan
bersabda: “ (Inilah) dua telapak tangan yang disukai oleh Allah swt.”
Rasulullah saw juga bersabda:
“Tidaklah seseorang
makan sesuap saja yang ebih baik, selain ia makan dari hasil kerja tangannya
sendiri.”
http://suraya-atika.blogspot.co.id/2014/11/makalah-ekonomi-islam.html
0 komentar:
Posting Komentar