Hak Cipta
Indonesia sebagai
Negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya, hal
ini sejalan dengan keanekaragaman suku, bangsa dan agama yang secara
keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Perlindungan
hukum hak cipta mutlak diperlukan karena tanpa perlindungan hukum tentu akan
mempengaruhi para pencipta untuk berkreasi di bidang intelektual. Indonesia
merupakan ladang yang subur untuk pembajakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
tanpa terkecuali terhadap hak cipta, seperti banyak pembajakan kaset, plagiat
buku, penyiaran ringtone tanpa izin,
terhadap hak cipta dalam negeri maupun terhadap hak cipta dari luar
negeri. Sebagai konsekuensi dari hal dimaksud, maka sejak tahun 1996 Indonesia
dimasukan dalam pengawasan khusus (Priority Water List) berdasarkan Special 301
Us Trade Act 1974 oleh Amerika Serikat, bahkan Departemen Perdagangan Amerikaa
Serikat Lemahnya perlindungan hak cipta di Indonesia, sebagai akibat lemahnya penegakan
hukum (Law Enforcement) oleh peraturan penegakan hukum itu sendiri, padahal
pelangaran terhadap hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 bukan
lagi merupakan delik aduan (Clash Delic) akan tetapimmerupakan delik biasa
artinya jika terjadi pelanggaran hak cipta para penegak hukum sudah dapat
memproses tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berkepentingan.
Seperti halnya kisruh
pencipta lagu butiran debu. Lagu ‘ Butiran Debu ‘ begitu terngiang saat itu.
Band bernama Rumors telah mempopulerkan
lagu tersebut. Tapi belakangan ketika itu , Farhat Abas muncul dan mengklaim
sebagai pencipta lagu itu. Namun, vokalis Rumors ,Rija Abbas mengaku sebagai
penciptanya. Alhasil, kasus itu pun bergulir ke Polres Jakarta Selatan.
Analisis :
Tingginya angka
pembajakan di bidang musik, film, buku, program komputer karena kurang
efektifnya penegakan hukum, karena belum adanya koordinasi yang baik diantara para
penegak hukum di Indonesia. Selain itu perkembangan teknologi digital yang
sangat cepat dengan tidak diimbangi oleh mentalitas masyarakat yang baik serta
ekonomi yang tidak bisa membeli barang-barang orisinil membuat maraknya pelanggaran hak cipta
Sumber:
Junus, E, Aspek
Hukum dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual, 2003
Hasan, Umar, Eksisitensi
Hak Cipta dan Perlindungan Hukumnya Di Indonesia, Makalah Program Studi Ilmu
Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia. 1999.
Kesowo, Bambang.
Pengantar Umum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Di Indonesia, Makalah. Yogyakarta. 1994.
0 komentar:
Posting Komentar