Selasa, 26 April 2016

 Hak Cipta

Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya, hal ini sejalan dengan keanekaragaman suku, bangsa dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Perlindungan hukum hak cipta mutlak diperlukan karena tanpa perlindungan hukum tentu akan mempengaruhi para pencipta untuk berkreasi di bidang intelektual. Indonesia merupakan ladang yang subur untuk pembajakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tanpa terkecuali terhadap hak cipta, seperti banyak pembajakan kaset, plagiat buku, penyiaran ringtone tanpa izin,  terhadap hak cipta dalam negeri maupun terhadap hak cipta dari luar negeri. Sebagai konsekuensi dari hal dimaksud, maka sejak tahun 1996 Indonesia dimasukan dalam pengawasan khusus (Priority Water List) berdasarkan Special 301 Us Trade Act 1974 oleh Amerika Serikat, bahkan Departemen Perdagangan Amerikaa Serikat Lemahnya perlindungan hak cipta di Indonesia, sebagai akibat lemahnya penegakan hukum (Law Enforcement) oleh peraturan penegakan hukum itu sendiri, padahal pelangaran terhadap hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 bukan lagi merupakan delik aduan (Clash Delic) akan tetapimmerupakan delik biasa artinya jika terjadi pelanggaran hak cipta para penegak hukum sudah dapat memproses tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berkepentingan.
Seperti halnya kisruh pencipta lagu butiran debu. Lagu ‘ Butiran Debu ‘ begitu terngiang saat itu. Band bernama  Rumors telah mempopulerkan lagu tersebut. Tapi belakangan ketika itu , Farhat Abas muncul dan mengklaim sebagai pencipta lagu itu. Namun, vokalis Rumors ,Rija Abbas mengaku sebagai penciptanya. Alhasil, kasus itu pun bergulir ke Polres Jakarta Selatan.

Analisis :
Tingginya angka pembajakan di bidang musik, film, buku, program komputer karena kurang efektifnya penegakan hukum, karena belum adanya koordinasi yang baik diantara para penegak hukum di Indonesia. Selain itu perkembangan teknologi digital yang sangat cepat dengan tidak diimbangi oleh mentalitas masyarakat yang baik serta ekonomi yang tidak bisa membeli barang-barang orisinil membuat maraknya pelanggaran hak cipta

Sumber:
Junus, E, Aspek Hukum dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual, 2003
Hasan, Umar, Eksisitensi Hak Cipta dan Perlindungan Hukumnya Di Indonesia, Makalah Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia. 1999.
Kesowo, Bambang. Pengantar Umum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Di Indonesia,  Makalah. Yogyakarta. 1994.




0 komentar:

Posting Komentar