Selasa, 14 Juni 2016

LEASING
Untuk menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi kita juga membutuhkan barang-barang modal untuk menjalankan suatu usaha tersebut, agar kita dapat menjalankan suatu usaha dengan lancar maka kita membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana usaha, lembaga ini dinamakan leasing.

Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

Dengan semakin berkembangya dunia bisnis, maka semakin banyakperusahaan yang terjun ke dunia bisnis. Dengan semakin banyaknyak perusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak kebutuhan dana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan. Hal tersebut mendorong industry bisnis yang bergerak dalam bidang pembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan.

Contoh sederhana dalam keseharian ketika Tn A datang kelembaga pembiayaan dan ingin membeli motor secara non cash karena tak punya uang tunai. Lembaga pembiayaan membeli motor dari supplier atau dealer motor,lalu dilakukkan akad leasing antara lembaga pembiayaan dengan Fulan misalnya dalam jangka waktu tiga tahu. Kedua, Leasor sepakat setelah seluruh angsuran lunas dibayar lunas dalam jangka waktu tiga tahun,  Tn A langsung memiliki motor tersebut. Ketiga, menurut fakta leasing yang ada, selama angsuran belum lunas dalam jangka waktu tiga tahun, motor itu tetap milik lessor. Keempat motor itu dijadikkan jaminan secara fudisia untuk leasing tersebut. Kartu BPKB motor iytu tetap berada ditangan lessor hingga seluruh angsuran lunas. Konsekuensinya jika Tn A tidak sanggup membayar angsuran sampai lunas, motor akan ditarik oleh lessor dan dijual
Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan di bandingkan pembiayaan lainnya, antara lain :
1.      Transaksi dapat dilakukan tanpa harus adanya uang muka.
2.      Pembiayaan sewa guna lebih fleksibel karena dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
3.      Sewa guna bersifat off balance sheet, atau berarti sewa guna tidak tercantum sebagai komponen utang pada neraca perusahaan.
4.      Pembayaran sewa guna memberikan kemudahan bagi pihak lessee dalam penyusunan anggaran tahunan.


Analisis:
Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karenayang dikatakan dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usaha yang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang – barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salah satu jenis lembaga pembiayaan leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal



Sumber:
Bambang Riyanto, Manajemen Pembelanjaan, BPFI-UGM, 1998

Dr. Harmono, SE., M.Si, Manajemen Keuangan, Ed 1, Bumi Aksara, Jakarta 2009

https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_Pembiayaan


0 komentar:

Posting Komentar