LEASING
Untuk menjalankan suatu usaha maka kita
memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi kita juga membutuhkan
barang-barang modal untuk menjalankan suatu usaha tersebut, agar kita dapat
menjalankan suatu usaha dengan lancar maka kita membutuhkan suatu lembaga untuk
memperoleh suatu dana usaha, lembaga ini dinamakan leasing.
Leasing
atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung
digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam
bulan sekali kepada pihak lessor.
Dengan semakin
berkembangya dunia bisnis, maka semakin banyakperusahaan yang terjun ke dunia
bisnis. Dengan semakin banyaknyak
perusahaan yang terjun ke dunia
bisnis, maka semakin banyak kebutuhan
dana dan modal yang harus dipenuhi
oleh berbagai perusahaan. Hal
tersebut mendorong industry bisnis
yang bergerak dalam bidang
pembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan.
Contoh sederhana dalam keseharian ketika Tn A datang
kelembaga pembiayaan dan ingin membeli motor secara non cash karena tak punya
uang tunai. Lembaga pembiayaan membeli motor dari supplier atau dealer
motor,lalu dilakukkan akad leasing antara lembaga pembiayaan dengan Fulan
misalnya dalam jangka waktu tiga tahu. Kedua, Leasor sepakat setelah seluruh
angsuran lunas dibayar lunas dalam jangka waktu tiga tahun, Tn A langsung memiliki motor tersebut.
Ketiga, menurut fakta leasing yang ada, selama angsuran belum lunas dalam
jangka waktu tiga tahun, motor itu tetap milik lessor. Keempat motor itu
dijadikkan jaminan secara fudisia untuk leasing tersebut. Kartu BPKB motor iytu
tetap berada ditangan lessor hingga seluruh angsuran lunas. Konsekuensinya jika
Tn A tidak sanggup membayar angsuran sampai lunas, motor akan ditarik oleh
lessor dan dijual
Leasing sebagai
alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan di bandingkan
pembiayaan lainnya, antara lain :
1. Transaksi
dapat dilakukan tanpa harus adanya uang muka.
2. Pembiayaan
sewa guna lebih fleksibel karena dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan
perusahaan.
3. Sewa
guna bersifat off balance sheet, atau berarti sewa guna tidak tercantum sebagai
komponen utang pada neraca perusahaan.
4. Pembayaran
sewa guna memberikan kemudahan bagi pihak lessee dalam penyusunan anggaran
tahunan.
Analisis:
Leasing termasuk
ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karenayang dikatakan dengan
lembaga pembiayaan adalah suatu badan usaha yang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang – barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salah satu jenis lembaga pembiayaan leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal
Sumber:
Bambang Riyanto, Manajemen
Pembelanjaan, BPFI-UGM, 1998
Dr. Harmono, SE., M.Si, Manajemen
Keuangan, Ed 1, Bumi Aksara, Jakarta 2009
https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_Pembiayaan
0 komentar:
Posting Komentar