Independen berarti bebas dari pengaruh, karena seorang auditor
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum dan hal ini termuat dalam
Pernyataan Standar Audit (PSA) No. 04 (SA Seksi 220).
Menurut Pratistha dan Widhiyani
(2014) Independensi berarti auditor tidak mudah dipengaruhi, karena dia
melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak
kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada
pemerintah, namun juga kepada lembaga perwakilan dan pihak lain yang meletakkan
kepercayaan atas pekerjaan auditor.
Menurut Ningsih Yaniartha (2013)
independensi adalah dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum tidak
dibenarkan memihak kepentingan siapa pun dan tidak mudah dipengaruhi. Berkaitan
dengan hal itu terdapat 4 hal yang mengganggu independensi akuntan publik,
yaitu : (1) Akuntan publik memiliki mutual atau conflicting interest dengan klien,
(2) Mengaudit pekerjaan akuntan publik itu sendiri, (3) Berfungsi sebagai
manajemen atau karyawan dari klien dan (4) Bertindak sebagai penasihat
(advocate) dari klien. Akuntan publik akan terganggu independensinya jika
memiliki hubungan bisnis, keuangan dan manajemen atau karyawan dengan kliennya
(Elfarini, 2007) dalam penelitian Tjun (2012).
0 komentar:
Posting Komentar