HUKUM ADAT
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal
dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya
seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa
Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang
tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum
adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula
masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum
adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat
tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven,
hukum adat adalahkeseluruhan aturan tingkah laku positif yang
di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak
dikodifikasi (adat).Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang
dinyatakan berlaku di sini dan sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah reaksi
(konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum).
Seperti adat Tedak Siten yang berasal dari tanah
jawa yaitu ritual adat turun tanah untuk
bayi usia 8 bulan. Tedak siten merupakan
budaya warisan leluhur masyarakat Jawa untuk bayi yang berusia sekitar tujuh
atau delapan bulan. Tedak siten dikenal juga sebagai upacara turun
tanah. ‘Tedak’ berarti turun dan ‘siten’ berasal dari kata ‘siti’ yang berarti
tanah. Upacara tedak siten ini dilakukan sebagai rangkaian acara yang bertujuan
agar si kecil tumbuh menjadi anak yang mandiri.
Tradisi
ini dijalankan saat si kecil berusia hitungan ke-tujuh bulan dari hari
kelahirannya dalam hitungan pasaran jawa. Perlu diketahui juga bahwa hitungan
satu bulan dalam pasaran jawa berjumlah 36 hari. Jadi bulan ke-tujuh kalender
jawa bagi kelahiran si bayi setara dengan 8 bulan kalender masehi.
Bagi
para leluhur, adat budaya ini dilaksanakan sebagai penghormatan kepada bumi
tempat si kecil mulai belajar menginjakkan kakinya ke tanah dalam istilah jawa
disebut tedak
siten. Selain itu juga diiringi oleh doa-doa dari orangtua dan sesepuh
sebagai pengharapan agar kelak si kecil bisa sukses dalam menjalani
kehidupannya
ANALISIS:
Hukum adat istiadat merupakan hukum yang
tercipta dari lingkungan social atau sekumpulan masyarakat yang memiliki
kesamaan tempat tinggal, budaya, dan atas dasar keturunan. Hal tersebut
mengakibatkan hukum adat memiliki pengaruh kuat dalam sekumpulan masyarakat. Seperti
adat tedak siten yang mencerminkan rasa syukur dan pengharapan agar anak tersebut
sehat dan sukses hidupnya. Mengingat tujuannya adalah baik, karenanya masyarakat jawa merasa adat tersebut
sebaiknya dilakukkan.
SUMBER:
0 komentar:
Posting Komentar