Selasa, 24 Mei 2016

HUKUM ADAT
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalahkeseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat).Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku di sini dan sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum).

Seperti adat Tedak Siten yang berasal dari tanah jawa  yaitu ritual adat turun tanah untuk bayi usia 8 bulan. Tedak siten merupakan budaya warisan leluhur masyarakat Jawa untuk bayi yang berusia sekitar tujuh atau delapan bulan. Tedak siten dikenal juga sebagai upacara turun tanah. ‘Tedak’ berarti turun dan ‘siten’ berasal dari kata ‘siti’ yang berarti tanah. Upacara tedak siten ini dilakukan sebagai rangkaian acara yang bertujuan agar si kecil tumbuh menjadi anak yang mandiri.
Tradisi ini dijalankan saat si kecil berusia hitungan ke-tujuh bulan dari hari kelahirannya dalam hitungan pasaran jawa. Perlu diketahui juga bahwa hitungan satu bulan dalam pasaran jawa berjumlah 36 hari. Jadi bulan ke-tujuh kalender jawa bagi kelahiran si bayi setara dengan 8 bulan kalender masehi.
Bagi para leluhur, adat budaya ini dilaksanakan sebagai penghormatan kepada bumi tempat si kecil mulai belajar menginjakkan kakinya ke tanah dalam istilah jawa disebut tedak siten. Selain itu juga diiringi oleh doa-doa dari orangtua dan sesepuh sebagai pengharapan agar kelak si kecil bisa sukses dalam menjalani kehidupannya

ANALISIS:
Hukum adat istiadat merupakan hukum yang tercipta dari lingkungan social atau sekumpulan masyarakat yang memiliki kesamaan tempat tinggal, budaya, dan atas dasar keturunan. Hal tersebut mengakibatkan hukum adat memiliki pengaruh kuat dalam sekumpulan masyarakat. Seperti adat tedak siten yang mencerminkan rasa syukur dan pengharapan agar anak tersebut sehat dan sukses hidupnya. Mengingat tujuannya adalah baik, karenanya  masyarakat jawa merasa adat tersebut sebaiknya dilakukkan.


SUMBER:



0 komentar:

Posting Komentar